Cara Buat KTP Online Ternyata Sangat Mudah dan Cepat

pxhere.com

Bagi Anda yang mulai menginjak umur 17 tahun, memiliki KTP adalah sebuah kewajiban sebagai warga negara Indonesia. KTP atau Kartu Tanda Penduduk bukan hanya digunakan sebagai identitas saja, tetapi juga sangat diperlukan dalam mengurus berbagai keperluan. Oleh sebab itu, penting sekali untuk segera mengurus pembuatan KTP saat Anda sudah memasuki umur 17 tahun.

KTP sangat diperlukan saat Anda mengurus beberapa surat atau dokumen-dokumen negara. Ketika hendak membuka tabungan atau rekening di bank, KTP juga salah satu syarat utama jika Anda sudah berumur 17 tahun. Sekarang, mengurus KTP sudah sangat mudah dan cepat, bahkan bisa dicek secara online dan tidak perlu diperbarui setiap 5 tahun.

Begini Cara Membuat KTP Online

Mengurus pembuatan KTP saat ini sudah sangat mudah dan prosesnya berlangsung cepat, tidak seperti dahulu yang lama dan repot. Untuk Anda yang ingin mengurus KTP bisa langsung mengunjungi DISDUKCAPIL atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat di daerah Anda. Di sana Anda akan melakukan rekam data e-KTP dan syarat yang perlu dibawa hanya satu lembar fotokopi KK (Kartu Keluarga).

Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu hingga selesai proses rekam datanya, lalu KTP pun bisa dicetak atau di print. Jika sudah jadi, Anda akan mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) berjumlah 16 digit. Nomor ini tidak dimiliki oleh orang lain karena setiap warga negara memilki nomornya sendiri-sendiri.

Pembuatan NIK atau Nomor Induk Kependudukan

NIK atau Nomor Induk Kependudukan merupakan sebuah nomor berjumlah 16 digit yang melekat pada diri seorang warga negara Indonesia. Nomor ini bersifat tunggal, khas dan unik karena berlaku seumur hidup dan tiap orang memilki nomornya masing-masing. Anda mungkin penasaran tentang bagaimana pemerintah mengatur dan membuat sebuah Nomor Induk Kependudukan agar tidak sama dengan orang lain.

Orang yang menentukan dan mengelola NIK tersebut adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri. Nomor tersebut sebenarnya sudah diatur dengan sebuah format ABCDEF-DDMMYY-9999, dapat diuraikan pada tabel berikut ini:

AB

2 digit awal

Kode Provinsi

CD

2 digit kedua

Kode Kabupaten / Kotamadya

EF

2 digit ketiga

Kode Kecamatan

DD

2 digit keempat

Tanggal lahir

MM

2 digit kelima

Bulan lahir

YY

2 digit keenam

Tahun lahir

9999

4 digit terakhir

Nomor Register Kependudukan

 

Nah, di bawah ini merupakan penjelasan dari tabel di atas, antara lain:

  • 6 digit pertama yaitu format ABCDEF merupakan informasi tempat di mana NIK tersebut diterbitkan

  • 6 digit selanjutnya yaitu format DDMMYY merupakan informasi tanggal lahir pemilik NIK

  • 4 digit terakhir yaitu format 9999 merupakan nomor urut registrasi kependudukan sesuai urutan tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah

Sebagai catatan, untuk NIK bagi perempuan biasanya tanggal lahirnya ditambahkan angka 40. Jadi, misalnya seorang warga negara Indonesia berjenis kelamin perempuan lahir di tanggal 10, maka NIK nya tertulis 50 (10+40).

Cek Status KTP Anda Secara Online

Jika sudah mendapatkan e-KTP, selanjutnya Anda tidak perlu melakukan update lagi dalam 5 tahun ke depan karena berlaku seumur hidup. Namun, untuk memastikan apakah NIK Anda benar-benar terdaftar, Anda bisa mengeceknya di kantor Dinas terkait atau bisa juga secara online. Mengecek secara online akan lebih mudah daripada Anda harus ke kantor Dinas terkait, berikut ini beberapa caranya:

  1. Mengecek KTP Melalui Website Resmi DISDUKCAPIL

Agar tidak perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Anda bisa langsung mengunjungi website resmi mereka. Di sana Anda perlu mengisi sebuah kolom dengan NIK dan hasilnya akan muncul.

  1. Mengecek KTP Melalui Alat Card Reader

Anda juga bisa mengecek menggunakan alat seperti card reader yang bisa membaca atau scan NIK Anda. Namun, alat ini tidak dimiliki oleh sebarangan orang, biasanya hanya da di DIDUKCAPIL, jadi Anda tetap harus ke sana.

  1. Mengecek KTP Melalui Aplikasi Cek KTP

Anda juga bisa menggunakan aplikasi tertentu untuk melakukan pengecekan, namun tidak ada aplikasi resmi dari pemerintah. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dan jangan sebarangan menggunakan aplikasi.

Nah, itulah informasi seputar pembuatan e-KTP dan juga bagaimana proses pembuatan Nik atau Nomor Induk Kependudukan. Sedangkan cara mengecek status KTP bisa dilakukan secara online bahkan dari aplikasi karena zaman sekarang teknologi sudah canggih. Nah, untuk informasi lainnya seputar teknologi Anda juga bisa mengunjungi status technicaltalk.net. Semoga informasinya bermanfaat.