Pentingnya IMB dan SLF Untuk Sebuah Bangunan/Gedung

Sebuah bangunan atau gedung harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah agar dapat mendirikan dan memanfaatkan bangunan secara legal. Legal yang dimaksud adalah tidak menyalahi aturan yang ada karena setiap wilayah pasti sudah ada rancangan tata kotanya.

Selain itu, sebuah bangunan yang dibangun/dibeli juga harus memiliki surat-surat perizinan yang lengkap agar benar-benar sah menjadi milik Anda. Jika tidak, maka bangunan tersebut bisa dikenakan denda atau yang lebih parah bisa dibongkar atau dirubuhkan oleh pemerintah/instansi yang berkepentingan. Jika hal itu terjadi, pemilik bangunan tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak memiliki izin yang sah.

Pengertian IMB dan SLF Bangunan

Berikut ini penjelasan seputar IMB dan SLF pada bangunan atau gedung, antara lain:

  1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah perizinan yang diterbitkan oleh Kepala Daerah setempat dan harus dimiliki oleh pemilik gedung/bangunan. Perizinan tersebut dibutuhkan untuk semua kegiatan pembangunan meliputi membangun, mengubah, merobohkan, menambah atau mengurangi luas atau bentuk renovasi bangunan lainnya.

Tujuan dari adanya perizinan IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Itulah mengapa perizinan ini juga sangat dibutuhkan saat terjadi transaksi jual beli dan bisa dikenakan denda jika tidak memilikinya. Belum lagi konsekuensi yang harus diterima bahwa bangunan yang tidak memiliki izin bisa dibongkar atau dirubuhkan oleh instansi terkait yang berwenang.

  1. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah perizinan yang diberikan kepada bangunan yang selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis. Jika sudah mendapatkan SLF, artinya bangunan tersebut sudah bisa digunakan secara legal. Sertifikat ini juga sangat dibutuhkan oleh pengembang untuk menerbitkan AJB (Akta Jual Beli) atau membangun kantor cabang di tempat lain.

Dasar hukum yang melingkupi SLF adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemeriksaan yang dilakukan meliputi persyaratan tata bangunan, kesesuaian fungsi, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, perawatan dan pemeliharaan.

Tahap-tahap Mengurus IMB dan SLF

Kedua perizinan tersebut (IMB dan SLF) memang bersifat wajib dan harus dipenuhi oleh pemilik gedung/bangunan. Nah, berikut ini akan dijelaskan tahapan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), antara lain:

  1. Siapkan terlebih dahulu berkas-berkas persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan IMB

  2. Kemudian, Anda bisa datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratannya

  3. Dalam waktu sekitar satu minggu, petugas akan datang ke lokasi untuk melakukan survey dan pengukuran denah

  4. Untuk bangunan umum atau non rumah tinggal 9 lantai atau lebih masih perlu dilakukan beberapa persidangan

  5. Setelah itu, petugas akan menghitung biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon

  6. Pemohon bisa melakukan pembayaran, lalu menyerahkan bukti pembayarannya sekaligus mengambil IMB yang sudah diterbitkan

Namun, permohonan pengajuan IMB itu sendiri dibedakan menjadi dua macam yaitu bangunan rumah tinggal dan bangunan umum (non rumah tinggal). Untuk bangunan rumah tinggal, pengajuannya bisa di PTSP tingkat kecamatan. Sedangkan bangunan umum s/d 8 lantai di PTSP kota administrasi dan yang 9 lantai atau lebih di PTSP kantor provinsi.

Biaya dan lama waktu/prosesnya juga berbeda-beda tergantung jenis bangunan yang diajukan. Untuk bangunan rumah tinggal dikenakan biaya sekitar 2.500 rupiah dan dihitung per meter persegi. Sedangkan bangunan umum di atur dalam Perda No. 1 tahun 2015 berdasarkan luas bangunan x indeks x harga satuan retribusi.

Setelah memiliki IMB, barulah Anda bisa mengurus SLF karena IMB merupakan salah satu persyaratan mengurus SLF. Tahapan untuk mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) biasanya lebih mudah daripada mengurus IMB, berikut ini tahap-tahapnya, antara lain:

  1. Sebelumnya, Anda perlu menyiapkan berkas atau dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan SLF

  2. Selanjutnya, Anda bisa datang ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tingkat kecamatan/suku dinas/dinas terkait

  3. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan berkas-berkas persyaratan yang Anda ajukan

  4. Jika persyaratannya lengkap, SLF bisa diterbitkan (gratis) dalam waktu maksimal 3 hari setelah dinyatakan lengkap

Nah, itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang IMB dan SLF serta seberapa pentingnya kedua perizinan tersebut untuk bangunan/gedung. Untuk mengurus pembuatannya Anda juga bisa menggunakan jasa konsultan SLF. Semoga informasinya bermanfaat.