Prosedur Pendaftaran sertifikat HAKI untuk kosmetik

Di zaman sekarang, untuk membuat sebuah produk kosmetik kita tidak harus menunggu mempunyai pabrik. Kita bisa membuat produk kosmetik dengan bantuan dari jasa maklon kosmetik.

Perusahaan maklon tersebut akan membantu kita mulai dari proses awal sampai dengan tahapan akhir. Terkadang pula ada perusahaan maklon yang membantu klien nya untuk mendaftarkan merk hak paten ke lembaga HKI.

Apa itu merk?

Sebelum kita membahas lebih dalam lagi, alangkah baiknya jika kita membedah pengertian dari merk. Apa itu merk?

Merk adalah nama atau simbol yang melekat secara khusus terhadap suatu barang atau produk. Nama merk suatu produk sangat penting. Jika merk tersebut sudah terkenal, tentu akan dengan mudah di ingat.

Sebagai contoh seperti merk fashion ternama anak muda yaitu Supreme dan lain sebagainya. Merk akan lebih aman dan terlindungi bila di daftarkan ke lembaga HKI. Karena HKI akan memberikan perlindungan dan hak ekslusif kepada si pemilik merk untuk dapat mendistribusikan produk tersebut dengan lebih leluasa.

Namun bukan berarti sebuah produk harus di daftarkan ke HKI. Tidak harus. Tapi konsekuensi nya ketika produk milik mu merasa sudah lebih dahulu menggunakan nama dengan merk tertentu, kemudian suatu hari ada orang yang berdagang produk dengan nama merk seperti dengan mu maka kamu tidak bisa menggugat orang tersebut.

Terlebih jika orang tersebut sudah lebih dulu mendaftarkan merk dagang tersebut ke HKI. Orang tersebut sudah punya hak dan hukum sehingga orang itu bisa melarang kamu berjualan dengan merk yang kamu miliki. Itu pentingnya mendaftarkan merk dagang ke HKI.

Merk yang bisa di daftakan di HKI

Merk dagang bisa di daftarkan ke HKI dengan beberapa kriteria seperti yang akan kami jelaskan pada artikel di bawah ini.

  1. Gambar. Sebagai contoh seperti gambar kupu-kupu dari logo Slank.

  2. Kata. Sebagai contoh seperti Google, Honda dan lain sebagainya.

  3. Nama orang. Sebagai contoh seperti Jskmrock dan lain sebagainya.

  4. Frasa. Sebagai contoh seperti Sinar Mas, Intan berlian dan lain sebagainya.

  5. Kalimat atau slogan. Sebagai contoh seperti kamu terpelajar, kamu harus sudah adil sejak dalam pikiran. Apalagi perbuatan.

  6. Huruf. Sebagai contoh seperti huruf 'F' logo dari facebook dan lain sebagainya.

  7. Huruf-huruf. Sebagai contoh seperti BBM, BCA, BRI dan lain sebagainya.

  8. Angka. Sebagai contoh seperti angka '7' pada logo dari seven eleven.

  9. Angka-angka. Sebagai contoh seperti angka 234 pada merk rokok dan lain sebagainya.

  10. Susunan warna. Sebagai contoh seperti yang ada pada loga dari pertamina dan logo pepsi.

  11. Simbol dengan bentuk tiga dimensi.

  12. Suara

  13. Hologram

  14. Kombinasi antara semua hal yang telah di sebutkan diatas.

Prosedur mendaftarkan merk dagang

Merk dagang mempunyai sifat teritorial dengan artian bahwa hak merk dagang tersebut berlaku di negara dimana merk tersebut di daftarkan. Di negara Indonesia, pendaftaran merk dagang di ajukan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau DJHKI.

Sedangkan bila merk dagang tersebut ingin di daftarkan di luar negeri juga, maka pemohon harus mendaftarkan sendiri merk tersebut pada lembaga yang berwenang di negara yang di kehendaki dengan bantuan dari Konsultan HKI yang bekerja di wilayah atau negara tersebut.

Lalu, apa saja dokumen dan persyaratan yang harus di penuhi agar suatu merk dagang bisa di daftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau DJHKI? Berikut ini adalah dokumen dan syarat yang harus di lengkapi oleh pemohon yang ingin mengajukan hak dari merk dagang.

1. Formulir pendaftaran

Formulir pendaftaran dengan dua rangkap. Formulir tersebut telah di beri tanda tangan dari pemohon dan kuasa hukum.

2. Kelas dan jenis barang atau produk

Terdapat beberapa kelas yang bisa di daftakan di HKI. Sementara itu untuk produk atau barang atau jasa jumlahnya tidak terbatas. Jika merk tersebut sudah di daftarkan dengan jumlah produk sekian, maka barang atau produk tersebut tidak bisa di tambah jumlahnya. Akan tetapi bisa di kurangi.

3. Biaya

Biaya pendaftaran hak merk datang pada HKI di patok seharga 2 juta rupiah per merk dan per kelas. Pembayaran bisa langsung di lakukan di loket DJKI atau bisa juga melalui Kanwil Kemenkum HAM.

4. Contoh etiket merk

Memberikan contoh etiket merk sebanyak paling minimal 3 lembar dengan ukuran minimal 2 cm x 2 cm dan ukuran maksimal 9 cm x 9 cm.

5. Surat pernyataan Hak

Surat yang di maksudkan adalah penyataan dari pemohon bahwa merk dagang dari produk yang ia daftarkan ke HKI adalah orisinil milik nya.

6. Surat kuasa

Surat kuasa ini di perlukan jika pemohon mengajukan hak paten merk melalui kuasa hukum.

Nah itulah sekilas mengenai hak merk dagang HKI. Jika kamu memiliki keinginan untuk mempunyai produk kosmetik dengan merk sendiri namun tidak bisa mengurus hak merk ke HKI, perusahaan PT. NOSE HERBALINDO selain bisa memproduksi produk kosmetik juga sekaligus akan mengurus semua mulai dari perizinan sampai dengan hak merk dagang. Kamu bisa kunjungi website resmi dari NOSE HEBRBALINDO untuk info lebih lengkapnya. Sekian dan terima kasih.